Jumat, 29 Juni 2012

PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN DAN SPRI



UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK
Prodi Ilmu Administrasi Negara



PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN DAN SPRI

1.      Secara etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “perintah” (Inu Kencana Syafi’ie, Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 3)sedangkan Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan …… untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat. (Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.).
Pertanyaan:
a.      Apakah sebenarnya Pemerintahan itu ?
Menurut United Nations Development Program (UNDP) Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administrative untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas social dalam masyarakat.
(Sumber: Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.)

b.       Dan apa maksud atau tujuan diadakan Kepemerintahan?
Ø  Mewujudkan aparatur pemerintah yang baik dan berkualitas.
Ø  Mewujudkan tertib admninistrasi pemerintahan.
Ø  Meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan.
Ø  Meningkatkan partisispasi masyarakat.
Ø  Meningkatkan kesadaran hukum
Ø  Meningkatkan keamanan dan ketertiban;
Ø  Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat;
Ø  Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
Ø  Meningkatkan pemberdayaan masyarakat;
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan;
Ø  Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dalam Kegiatan Keagamaan. 


c.       Apa fungsi Kepemerintahan tersebut !
Fungsi kepemerintahan:
a.      Fungsi pengaturan.
Fungsi pengaturan ini lazim dikenal sebagai regulasi dengan segala bentuknya. Fungsi dimaksudkan sebagai usaha menciptakan kondisi yang tepat sehingga tercipta kondisi yang kondusif atas keberlangsungan berbagai aktifitas dan terciptanya tatanan sosial yang baik diberbagai kehidupan masyarakat.
b.      Fungsi pelayanan.
Fungsi pelayanan ini membuahkan keadilan dalam bernegara ditengah- tengah masyarakat.
c.       Fungsi pemerdayaan.
Fungsi ini mengarahkan masyarakatnya menuju kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran didalam kehidupan masyarakat.
Jika dilihat dari defines Vollenhoven, kita dapat melihat bahwa fungsi pemerintahan menjalankan fungsi diluar dari fungsi membuat perundang-undangan dan fungsi mengadili, maka pemerintah memiliki fungsi yang meliputi : fungsi perencanaan, fungsi penyelesaian secara administrative, fungsi tata usaha, fungsi pelayanan, fungsi pemerdayaan dan pembangunan, fungsi penyelenggaraan usaha-usaha Negara, fungsi keuangan, fungsi hubungan luar negeri, fungsi pertahanan dan keamanan, dan fungsi kewarganegaraan.



d.      Apa unsur-unsur pemerintah itu ?
Jika unsure- unsure Negara adalah memiliki wilaya/daerah, adanya Rakyat, adanya Pemerintah yang berdaulat dan adanya pengakuan dari Negara lain, maka unsure-unsur pemerintah adalah Lembaga-lembaga Pemerintah (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif baik dipusat maupun didaerah), Rakyat yang diperintah, Wilayah pemerintahan (Wilayah pemerintah Nasional, Pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten)


2.      Paradigma Perubahan Government (Pemerintah) menjadi Kepemerintahan (Governance), secara umum, diartikan  sebagi kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya.(Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan:
a.      Apa makna kualitas hubungan tersebut di atas ?
Makna kualitas hubungan tersebut diatas, yaitu baik pemerintah dan masyarakat harus memiliki relasi yang baik, saling mendukung antara yang satu dan yang lainnya tercapainya tujuan Negara.
b.      Dalam kualitas hubungan dikenal adanya konsep “Private sectors” (sector swasta / dunia usaha), apa maknanya ?
Sektor swasta
Mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk:
Ø  Mengatur perusahaan dalam negeri besar maupun kecil.
Ø  Perusahaan multi nasional koperasi.

c.       Dan jelaskan singkat domain “Society” (Masyarakat) dalam konsep tersebut.
Mencapai kesepakatan bersama guna mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok:
Ø  Kelompok Agama,
Ø  Kelompok Olahraga,
Ø  Kelompok Kesenian, Dsb.

d.      Pusat Perhatian Utama  Governance adalah perbaikan kinerja, apa maknanya ?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2000, merumuskan GG: Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, supremasi hokum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. (Sumber: Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.)



3.      Keterbatasan dan kelemahan pemerintah………..berujung pada ketidak percayaan masyarakat………sekaligus menunjukkan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional diberbagai sektor. (Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 271).

a.      Jelaskan makna konsep tersebut di atas !
Dari konsep diatas, dapat saya simpulkan timbulnya keterbatasan dan kelemahan pemerintah itu karena tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Jika rakyat tidak percaya pada pemerintah maka rakyat tidak mungkin mendukung pemerintah. Jika rakyat tidak mendukung pemerintah, maka pemerintahan dalam Negara tidak akan maksimal dan optimal , yang pada akhirnya pembangunan diberbagai sector mengalami perlambatan untuk mengalami proses kemajuan.
b.      Sebutkan pemicu kelemahan pemerintah tersebut ?
Pemicu kelemahan pemerintah yaitu pemerintah tidak sejalan dengan keinginan rakyat, pemerintah cenderung melakukan tindakan korupsi, pemerintah kadang-kadang lebih mementingkan kepentingan kelompok atau kepentingan partai, sehingga lupa mendahulukan kepentingan Rakyat, sehinggga timbul rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah.


c.       Jelaskan dampak ketidak percayaan pada konsep tersebut !
Dampak ketidak percayaan pada konsep tersebut adalah terjadinya kekacauan diberbagai bidang kehidupan dalam Negara, misalnya terjadinya acuh tak acuh masyarakat terhadap hukum, ketertiban dan keamanan sulit dikendalikan, sehingga terjadi kejahatan dalam masyarakat, dan pada akhirnya terjadi krisis, baik itu krisis politik, krisis moneter, krisis moral dan lain-lain.
d.      Gagalkah pemerintah saat ini dalam pengelolaan pembangunan sector publik?
Jika dilihat dari tujuan Negara Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 145,  Menurut saya, pemerintah saat ini gagal dalam pengelolaan pembangunan sector public, karena bisa dilihat pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini belum merata, pada hal mendapatkan dan ikut menikmati fasilitas yang harus disediakan oleh Negara itu adalah hak dari masyarakat/ rakyat.

4.      Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. ( Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270.).
Tugas, jelaskan makna konsep:
a.      Transparansi?
Transparansi (politik), berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi..dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Dalam hal ini pemerintah daerah yang diberi otonomi, harus menjalankan pemerintahan di daerah secara terbuka dan mengikut sertakan rakyat dalam kegiatan pembangunan dan partisipasi politik dalam daerah tersebut.
b.      Akuntabilitas?
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
c.       Demokrasi – Kepemerintahan Lokal ?
Dari konsep diatas, modal untuk menyelenggarakan pemerintahan  demokrasi yang transparan dan akuntabilitas adalah dengan mengadakan desentralisasi. Berarti dari konsep tersebut diatas dapat saya simpulkan dengan mengadakan  pemerintahan Lokal/ daerah merupakan wujud dari proses pemerintahan yang demokrasi.
d.      Bagaimana cara mengembangkan potensi Demokrasi –Kepemerintahan Lokal itu?
Cara mengembangkan potensi Demokrasi – kepemerintahan Lokal, yaitu pemerintah Lokal menyelenggarakan pemerintahan Negara secara demokratis dan modern, yang transparan,  akuntabilitas, reponsibilitas. Misalnya memberikan kesempatan Rakyat local untuk berpartisipasi aktif dalam berpolitik dalam pencapaian tujuan bangsa dan Negara.

5.      Good Governance (GG) sektor publik diartikan sebagai: Suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders, berbagai kegiatan: perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance, UNDP, 1999). (Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan / Tugas:
a.       Jelaskan singkat makna  “keadilan” dalam konsep tersebut di atas !
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".( http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan)
Dengan mengacu pada pengertian diatas maka dapat diartikan keadilan diatas bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan diberbagai kegiatan: perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat, harus bersifat adil, baik pemerintah maupun Negara berhak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya, serta menghargai hak orang lain.
b.      Jelaskan singkat makna  “pemerataan” dalam konsep tersebut di atas !
Makna pemerataan tersebut diatas, yaitu cara, tindakan untuk memeratakan pemnyelenggaraan pemerintahan baik dibidang perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat.
c.       Jelaskan singkat makna  “persamaan” dalam konsep tersebut di atas !
Makna persamaan diatas adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak perlu dipermasalahkan. Sebagai masyarakat yang memiliki kewajiban dan hak dalam Negara, rakyat juga berhak mendapat persamaan baik dibidang perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat.
d.      Jelaskan singkat makna  “efisiensi” dalam konsep tersebut di atas !
Untuk memeproleh efesiensi dilaksanakan desentralisasi yaitu pemeberian otonomi yang luas supaya lebih efisien waktu dan tenaga,, Efisiensi, karena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu lama dalam mengisi formasi yang kosong;
6.      Ajaran Plato tentang Negara, bahwa Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam, Yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, Untuk memenuhi kebutuhan mereka, Karena masing-masing tidak mampu memenuhi kebutuhannya, Karena sesuai kecakapannya, masing-masing orang mempunyai tugas sendiri sendiri, Dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka mereka, Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara;
Pertanyaan / Tugas:
a.       Apa tujuan atau manfaat dibentuknya negara ?
Tujuan dibentuknya Negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga Negara, bukan individu tertentu. Dengan kesejahteraan semua masyarakat, maka kesejahteraan individu akan tercapai dengan sendirinya; tujuan Negara lainnya adalah bagaimana manusia bisa memanusiakan manusia; dan tujuan Negara sama dengan tujuan hidup manusia: agar mencapai kebahagiaan ( eudai- monia). ‘’maka Negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan para warganya (Aristoteles)’’.
Pada umumnya setiap Negara terlepas dari ideologinya, memiliki tiga tujuan yaitu: (1) tujuan asli(original), utama (primary) atau tujuan langsung (intermediate). Tujuan itu adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban, keamanan dan keadilan. Apabila Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak dapat dibenarkan adanya Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu; (2) tujuan sekunder ialah kesejahteraan warga Negara seluruhnya. Negara harus memelihara kepentingan bersama dan membantu kemajuan nasional. Tujuan ini mengutamakan kepentingan bersama dari seluruh individu; dan (3) tujuan Negara dalam bidang peradaban dan menginginkan kemajuan Negara (Wilford Garne).
(Sumber: Disarikan dari Efriza S.IP, ILMU POLITIK-Dari Ilmu Politik samapai Sistem Pemerintahan, ALFABETA, Bandung, 2008, hal. 62 – 63.)

b.      Apa fungsi dan hakekat negara ?
Negara Adalah merupakan Keluarga Besar dengan wilayah tertentu.
Fungsi Negara:
Ø  Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
Ø  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
Ø  Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
Ø  Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
Sedangkan Hakikat Negara adalah
Terdiri dari lima macam teori yaitu:
1.      Teori sosiologis, Negara merupakan organisasi kehidupan bermasyarakat. Adanya Negara diperlukan untuk mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan pelbagai kepentingan dalam kehidupan masyarakat yang bergabung atau berada dalam Negara yang bersangkutan. Negara merupakan wadah dan sarana bagi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
2.      Teori organis, Negara sebagai suatu bentuk organisasi, sebagaimana makhluk hidup (organis) lainnya, adalah dipengaruhi oleh hukum alam (pertumbuhan atau kematian). Karena itu Negara pun memerlukan ruang hidup (lebensraum), yang tumbuh dan berkembang secara dinamik. Raganya adalah Negara itu sendiri, jiwanya adalah pemikiran dan semangat nasional rakyat. Dalam rangka ini Negara berkewajiban menyediakan ruang hidup dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Karena itu Negara (melalui pemerintah sebagai anggota tubuhnya) mengolah sumber alam, mengadakan hubungan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan Negara lain. sampai melakukan ekspansi, atau sebaliknya mempertahankan diri dari ekspansi Negara lain. Perkembangan kontemporer, menunjukkan bahwa ekspansi bukan hanya secara militer, namun juga dapat secara ekonomi dan sosial budaya.
3.      Teori ikatan golongan, Negara adalah ikatan atau gabungan kelompok masyarakat dakam rangka usaha untuk mencapai tujuan bersama. Negara mengikat orang-ornag kearah perumusan dan pencapaian suatu tujuan bersama,  bukan kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Yang merupakan kehendak atau tujuan Negara adalah perimbangan dan penggabungan pelbagai kepentingan secara selaras dan atas dasar kesepakatan bersama di dalam suatu ‘’organisasi’’ Negara.
4.      Teori hukum murni, Negara dipandang sebagai wadah penerapan dan pelaksanaan norma (kaidah) hukum. Hakikat Negara adalah personifikasi dari hukum. Negara diperlukan guna menegakkan hukum dan memelihara ketertiban. Hubungan yang terdapat dalam Negara adalah sub-ordinasi (bukan koordinasi) antara pihak yang memerintah atau mengatur dengan yang diperintah atau diatur.
5.      Teori dua sisi, negar mengandung sifat rangkap, bagaikan dua sisi mata uang, artinya bahwa harus dipandang dengan mencakup: pertama, sisi sosiologik, yaitu Negara sebagai suatu kenyataan sosial, kesatuan hidup masyarakat, keterpaduan secara sosiologik. Ajaran ini melihat hakikat Negara sebagai: (1) ikatan suatu bangsa, maksudnya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersamadalam satu wilayah;senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya; (2) organisasi kewibawaan, maksudnya Negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunujukan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut; (3) organisasi jabatan, maksudnya bahwa Negara berbagi dalam jabatan-jabatan yang menjalankan fungsi tertentu. Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsimkan adanya jabatan-jabatan untuk menjalakna fungsi-fungsi Negara itu secara bersama; dan (4) organisasi kekuasaan, maksudnya Negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak ( dwang organisatie) orang yang berkuasa. Karena itu banyak orang ingin menjadi pejabat Negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interest-nya.
Kedua, sisi yuridis-formal Negara sebagi suatu lembaga hukum, yang memiliki susunan organ-organ, struktur kelembagaan dan hubungan hukum. Ajaran ini melihat hakikat Negara sebagai: (1) pemilik atau penguasa atas tanah (patrimonial-feodal); (2) pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antar dua pihak- dualistis, namu bukan merupakan teori perjanjian masyarakat); (3) pelindung dari hak-hak asasi manusia, dalam hal ini Negara sebagai pelaksana dari kehendak umum; dan (4) penjelmaan Tata Hukum nasional ( personificate van bet rechtorde), karena eksistensi Negara tampak dari adanya bangunan system hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
(Sumber: Disarikan dari Efriza S.IP, ILMU POLITIK-Dari Ilmu Politik samapai Sistem Pemerintahan, ALFABETA, Bandung, 2008, hal. 52 – 53)

c.       Apa hubungan negara dengan demokrasi ?
Seperti yang kita ketahui Negara adalah wilayah/ daerah, dengan adanya Rakyat/ bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita, Pemerintah yang berdaulat dan konstitusi serta Pengakuan oleh negara lain. Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Sedangkan demokrasi dilihat dari pengertian demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa hubungan Negara dengan demokrasi adalah Negara terbentuk karena adanya Rakyat, dan kemauan dari Rakyat, Pemerintah Negara juga berasal dari Rakyat sendiri, oleh karena itu Negara dan rakyat bersama-sama menentukan nasib Negara dan rakyat itu sendiri dengan mengadakan demokrasi sebagai wujud dari penghargaan terhadap setiap hak asasi manusia.

d.      Apa hubungan negara dengan kepemimpinan ?
Hubungan Negara dengan kepemimpinan: terbentuknya suatu Negara salah satunya karena adanya pemerintah, dalam pemerintah adanya pemerintahan dan dalam pemerintahan itu adanya kepemimpinan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam negara sangat dibutuhkan kepemimpinan dan harus adanya kepemimpinan.

7.      Trias Politica MontesquTrias Politica Montesquieu adalah: La puissance legislative, La puissance executive, La puissance de juger (Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 133)
Pertanyaan / Tugas:
a.      Jelaskan singkat makna La puissance legislative  ?
La puissance legislative (lembaga kekuasaan legislative) adalah lembaga untuk membuat undang-undang. Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Law making, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
b.      Jelaskan singkat makna La puissance executive?
La puissance executive (lembaga kekuasaan Eksekutif) adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
c.       Jelaskan singkat makna La puissance de juger  ?
La puissance de juger ( lembaga kekuasaan penilai/ yudikatif) Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
d.      Berikan analisis kritis yang terjadi di Indonesia ?
Analisis saya terhadap La puissance legislative , La puissance executive , La puissance de juger  yang terjadi di Indonesia: pembagian kekuasaan di Indonesia sudah sangat baik, dimana pemisahan antara Lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif sudah sangat jelas dan tegas. Namun jika dilihat dari segi kinerja di lembaga-lembaga tersebut masih sangat jauh dari fungsi dan tugasnya sebagai lembaga kekuasaan di Indonesia. Dari berbagai informasi dimedia massa yang ada, sering ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebut saja anggota DPR-RI, yang beberapa anggotannya melakukan tindak korupsi. Ini merupakan gambaran dari suatu lembaga yang masih sangat tidak baik. Ditinjau dari fungsi Lembaga Legislatif/ DPR sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pengawas/control, bagaimana bisa dikatakan sebagai pengawas jika pengawas itu sendiri belum bisa mengawasi diri sendiri dari tindakan yang harus diawasi yaitu tindakan korupsi. Dengan demikian, yang terjadi dalam lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif adalah kegiatan tawar menawar, demi kepentingan kelompok tertentu dan tidak mendahulukan kepentingan Negara. Check and balance antara lembaga-lembaga tersebut kurang berfungsi, tidak transparan.

8.      Syarat Pelaku Good Governance,……membutuhkan berbagai persyaratan diantaranya: Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control, Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh, Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik, Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang kuat. (Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).
Tugas / Pertanyaan:
a.       Bagaimana pendapat anda tentang Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control ?
Pendapat saya tentang lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control. Menurut saya, Lembaga DPR memiliki legitimasi politik itu adalah memang sah-sah saja diakui, bahwa DPR memiliki Legitimasi politik karena secara hukum Lembaga DPR sah dan benar memiliki Legitimasi politik, namun jika dilihat dari Lembaga DPR sebagai Fungsi control, dalam pikrian saya masih dilema Lembaga DPR mampu dalam menjalankan fungsi control, karena dari fakta yang dilihat dan didengar diberbagai media massa, lembaga DPR sendiri belum mampu mengontrol anggotanya sendiri yang melakukan tindak korupsi, tetapi Lembaga DPR juga kadang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat, meskipun terkadang tidak berhasil. Mungkin DPR itu bisa dikaitkan dengan kalimat ini,’’DPR melihat balok kecil dibiji mata lembaga lain, tetapi tidak bisa melihat balok kecil dibiji matannya sendiri,,’’
b.      Apa makna Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh dalam konsep ini ?
Aparatur pemerintah (birokrasi) professional artinya Aparatur pemerintah memiliki kemampuan untuk menjalankan / menyelenggarakan pemerintahan, dan ahli dalam bidangnya.
c.       Apa makna Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik ?
Makna masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control, yaitu masyarakat yang memosisikan dirinya sebagai penyeimbangan Negara, dengan penataan kembali system politik, public, dan sosial kemasyarakatan yang dibarengi dengan pemahaman terhadap pandangan dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religious, etika, dan moral dalam diri setiap warga negara.
d.      Apa korelasi konsep ini (Pelaku Good Governance) dengan Kepemimpinan ?
Korelasi pelaku Good Governance dengan Kepemimpinan,  pelaku Good Governance adalah orang yang menyelenggarakan pemerintahan yang baik, sedangkan Kepemimpinan: Menurut Ott (1996) kepemimpinan adalah proses hubungan antar pribadi yang di dalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan, dan khususnya perilaku orang lain. Semantara itu Locke, et.al. (1991) menjelaskan arti kepemimpinan sebagai proses membujuk orang lain untuk mengambil langkah menuju suatu sasaran bersama. Dengan mengacu pada pandangan Locke, et.al. (1991), terdapat tiga elemen kepemimpinan, yaitu: konsep relasi yaitu bahwa pemimpin yang efektif harus mampu membangkitkan inspirasi dan berelasi dengan para pengikutnya. konsep proses pemimpin harus melakukan sesuatu, mengembangkan motivasi pengikut secara terus menerus dan mengubah perilaku mereka menjadi responsif dan konsep pengaruh yaitu pemimpin harus mampu mempengaruhi orang lain untuk mengambil tindakan dengan berbagai cara: menggunakan otoritas, menciptakan model (keteladanan), penetapan sasaran,reward and punishment, restrukturisasi organisasi, dan lain sebagainya. Jadi korelasinya, jika pelaku Good Governance menjalankan kewajiban dan amanhnya dengan baik, maka akan menciptakan kepemimpinan yang baik. Kepemimpinan tidak akan pernah terwujud apabila tidak ada pelaku Good Governance.






Catatan:

1.       Sebut berapa kali saudara tidak hadir kuliah?    tidak pernah tidak masuk         …………..       X
Apa alasan saudara tidak hadir kuliah :
……………………………………………………………………

2.       Kerjakan dengan jumlah kalimat sesuai baris yang disediakan, dikumpulkan maksimal hari Jum’at,  tanggal 18 Mei 2012, jam 06.30 Wib.



Malang,       Mei 2012


Nama   : Akasius Akang
Nim     : 2011210005
Tanda Tangan             :