UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITK
Prodi Ilmu Administrasi
Negara
PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN
DAN SPRI
1.
Secara
etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “perintah” (Inu Kencana Syafi’ie,
Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 3)sedangkan
Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan …… untuk mendorong
terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam
masyarakat. (Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar
Maju, Bandung, 2004. H. 3.).
Pertanyaan:
a.
Apakah sebenarnya Pemerintahan itu ?
Menurut United Nations Development Program
(UNDP) Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan dibidang
ekonomi, politik dan administrative untuk mengelola berbagai urusan Negara pada
setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan Negara untuk mendorong
terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas social dalam
masyarakat.
(Sumber: Sedarmayanti, Good Governance
(Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.)
b.
Dan apa maksud atau tujuan diadakan
Kepemerintahan?
Ø Mewujudkan
aparatur pemerintah yang baik dan berkualitas.
Ø Mewujudkan
tertib admninistrasi pemerintahan.
Ø Meningkatkan
prasarana dan sarana pelayanan.
Ø Meningkatkan
partisispasi masyarakat.
Ø Meningkatkan
kesadaran hukum
Ø Meningkatkan
keamanan dan ketertiban;
Ø Meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat;
Ø Meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat;
Ø Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat;
Ø Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan;
Ø Meningkatkan
Peran Aktif Masyarakat dalam Kegiatan Keagamaan.
c.
Apa fungsi Kepemerintahan tersebut !
Fungsi kepemerintahan:
a.
Fungsi pengaturan.
Fungsi pengaturan ini lazim dikenal sebagai
regulasi dengan segala bentuknya. Fungsi dimaksudkan sebagai usaha menciptakan
kondisi yang tepat sehingga tercipta kondisi yang kondusif atas keberlangsungan
berbagai aktifitas dan terciptanya tatanan sosial yang baik diberbagai
kehidupan masyarakat.
b.
Fungsi pelayanan.
Fungsi pelayanan ini membuahkan keadilan
dalam bernegara ditengah- tengah masyarakat.
c.
Fungsi pemerdayaan.
Fungsi ini mengarahkan masyarakatnya menuju
kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran didalam kehidupan
masyarakat.
Jika dilihat dari defines Vollenhoven, kita
dapat melihat bahwa fungsi pemerintahan menjalankan fungsi diluar dari fungsi
membuat perundang-undangan dan fungsi mengadili, maka pemerintah memiliki
fungsi yang meliputi : fungsi perencanaan, fungsi penyelesaian secara
administrative, fungsi tata usaha, fungsi pelayanan, fungsi pemerdayaan dan
pembangunan, fungsi penyelenggaraan usaha-usaha Negara, fungsi keuangan, fungsi
hubungan luar negeri, fungsi pertahanan dan keamanan, dan fungsi
kewarganegaraan.
d.
Apa unsur-unsur pemerintah itu ?
Jika unsure- unsure Negara adalah memiliki
wilaya/daerah, adanya Rakyat, adanya Pemerintah yang berdaulat dan adanya
pengakuan dari Negara lain, maka unsure-unsur pemerintah adalah Lembaga-lembaga
Pemerintah (Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif baik dipusat maupun
didaerah), Rakyat yang diperintah, Wilayah pemerintahan (Wilayah pemerintah
Nasional, Pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten)
2.
Paradigma
Perubahan Government (Pemerintah) menjadi Kepemerintahan (Governance), secara umum,
diartikan sebagi kualitas
hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan
dilindunginya.(Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan:
a. Apa
makna kualitas hubungan tersebut di atas ?
Makna kualitas hubungan tersebut diatas,
yaitu baik pemerintah dan masyarakat harus memiliki relasi yang baik, saling
mendukung antara yang satu dan yang lainnya tercapainya tujuan Negara.
b.
Dalam kualitas hubungan dikenal adanya
konsep “Private sectors” (sector
swasta / dunia usaha), apa maknanya ?
Sektor swasta
Mengelola pasar berdasarkan kesepakatan
bersama, termasuk:
Ø Mengatur
perusahaan dalam negeri besar maupun kecil.
Ø Perusahaan
multi nasional koperasi.
c. Dan
jelaskan singkat domain “Society” (Masyarakat) dalam konsep tersebut.
Mencapai kesepakatan bersama guna mengatur
kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok:
Ø Kelompok
Agama,
Ø Kelompok
Olahraga,
Ø Kelompok
Kesenian, Dsb.
d. Pusat
Perhatian Utama Governance adalah perbaikan kinerja, apa maknanya ?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101
tahun 2000, merumuskan GG: Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, supremasi hokum
dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. (Sumber: Sedarmayanti, Good
Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 4.)
3.
Keterbatasan
dan kelemahan pemerintah………..berujung pada ketidak percayaan
masyarakat………sekaligus menunjukkan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam
mengelola pembangunan nasional diberbagai sektor. (Sedarmayanti, Reformasi
Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT
Refika Aditama, 2009, h. 271).
a.
Jelaskan makna konsep tersebut di atas !
Dari konsep diatas, dapat saya simpulkan timbulnya
keterbatasan dan kelemahan pemerintah itu karena tidak sejalan dengan keinginan
rakyat. Jika rakyat tidak percaya pada pemerintah maka rakyat tidak mungkin
mendukung pemerintah. Jika rakyat tidak mendukung pemerintah, maka pemerintahan
dalam Negara tidak akan maksimal dan optimal , yang pada akhirnya pembangunan
diberbagai sector mengalami perlambatan untuk mengalami proses kemajuan.
b.
Sebutkan pemicu kelemahan pemerintah tersebut
?
Pemicu kelemahan pemerintah yaitu pemerintah
tidak sejalan dengan keinginan rakyat, pemerintah cenderung melakukan tindakan
korupsi, pemerintah kadang-kadang lebih mementingkan kepentingan kelompok atau
kepentingan partai, sehingga lupa mendahulukan kepentingan Rakyat, sehinggga
timbul rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah.
c.
Jelaskan dampak ketidak percayaan pada konsep
tersebut !
Dampak ketidak percayaan pada konsep tersebut
adalah terjadinya kekacauan diberbagai bidang kehidupan dalam Negara, misalnya terjadinya
acuh tak acuh masyarakat terhadap hukum, ketertiban dan keamanan sulit
dikendalikan, sehingga terjadi kejahatan dalam masyarakat, dan pada akhirnya
terjadi krisis, baik itu krisis politik, krisis moneter, krisis moral dan
lain-lain.
d.
Gagalkah pemerintah saat ini dalam pengelolaan
pembangunan sector publik?
Jika dilihat dari tujuan Negara Indonesia
yang tertera dalam pembukaan UUD 145, Menurut
saya, pemerintah saat ini gagal dalam pengelolaan pembangunan sector public,
karena bisa dilihat pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini
belum merata, pada hal mendapatkan dan ikut menikmati fasilitas yang harus
disediakan oleh Negara itu adalah hak dari masyarakat/ rakyat.
4.
Desentralisasi
berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal
untuk menumbuhkan demokrasi lokal. ( Sedarmayanti, Reformasi Administrasi
Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama,
2009, h. 270.).
Tugas,
jelaskan makna konsep:
a. Transparansi?
Transparansi
(politik), berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi..dapat
berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Dalam hal
ini pemerintah daerah yang diberi otonomi, harus menjalankan pemerintahan di
daerah secara terbuka dan mengikut sertakan rakyat dalam kegiatan pembangunan
dan partisipasi politik dalam daerah tersebut.
b. Akuntabilitas?
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi
publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini
sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat
dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability),
yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan
(liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan
dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau
pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait
dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan
perusahaan-perusahaan.
Dalam
peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya
pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan
termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan
dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban
untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap
konsekuensi yang sudah dihasilkan.
c. Demokrasi
– Kepemerintahan Lokal ?
Dari konsep diatas, modal untuk
menyelenggarakan pemerintahan demokrasi
yang transparan dan akuntabilitas adalah dengan mengadakan desentralisasi.
Berarti dari konsep tersebut diatas dapat saya simpulkan dengan mengadakan pemerintahan Lokal/ daerah merupakan wujud
dari proses pemerintahan yang demokrasi.
d. Bagaimana
cara mengembangkan potensi Demokrasi –Kepemerintahan Lokal itu?
Cara mengembangkan potensi Demokrasi –
kepemerintahan Lokal, yaitu pemerintah Lokal menyelenggarakan pemerintahan Negara
secara demokratis dan modern, yang transparan,
akuntabilitas, reponsibilitas. Misalnya memberikan kesempatan Rakyat
local untuk berpartisipasi aktif dalam berpolitik dalam pencapaian tujuan
bangsa dan Negara.
5.
Good
Governance (GG) sektor publik diartikan sebagai: Suatu proses tata kelola
pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders, berbagai kegiatan:
perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam,
keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut
asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
(World Conference on Governance, UNDP, 1999). (Sedarmayanti, Reformasi
Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT
Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan
/ Tugas:
a.
Jelaskan
singkat makna “keadilan” dalam konsep tersebut di atas !
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".( http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan)
Dengan
mengacu pada pengertian diatas maka dapat diartikan keadilan diatas bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan diberbagai kegiatan:
perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam,
keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat, harus bersifat adil, baik
pemerintah maupun Negara berhak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya,
serta menghargai hak orang lain.
b.
Jelaskan
singkat makna “pemerataan” dalam konsep tersebut di atas !
Makna pemerataan tersebut diatas, yaitu cara,
tindakan untuk memeratakan pemnyelenggaraan pemerintahan baik dibidang
perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam,
keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat.
c.
Jelaskan
singkat makna “persamaan” dalam konsep tersebut di atas !
Makna persamaan diatas adalah dalam
penyelenggaraan pemerintahan perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak perlu dipermasalahkan.
Sebagai masyarakat yang memiliki kewajiban dan hak dalam Negara, rakyat juga
berhak mendapat persamaan baik dibidang perekonomian, sosial politik, dan
pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan
rakyat.
d.
Jelaskan
singkat makna “efisiensi” dalam konsep tersebut di atas !
Untuk memeproleh efesiensi dilaksanakan
desentralisasi yaitu pemeberian otonomi yang luas supaya lebih efisien waktu
dan tenaga,, Efisiensi, karena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu
lama dalam mengisi formasi yang kosong;
6.
Ajaran
Plato tentang Negara, bahwa Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan
manusia yang beraneka ragam, Yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, Untuk
memenuhi kebutuhan mereka, Karena masing-masing tidak mampu memenuhi
kebutuhannya, Karena sesuai kecakapannya, masing-masing orang mempunyai tugas
sendiri sendiri, Dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka mereka,
Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara;
Pertanyaan
/ Tugas:
a.
Apa
tujuan atau manfaat dibentuknya negara ?
Tujuan dibentuknya Negara adalah untuk
mensejahterakan seluruh warga Negara, bukan individu tertentu. Dengan
kesejahteraan semua masyarakat, maka kesejahteraan individu akan tercapai
dengan sendirinya; tujuan Negara lainnya adalah bagaimana manusia bisa
memanusiakan manusia; dan tujuan Negara sama dengan tujuan hidup manusia: agar
mencapai kebahagiaan ( eudai- monia).
‘’maka Negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan para warganya (Aristoteles)’’.
Pada umumnya setiap Negara terlepas dari
ideologinya, memiliki tiga tujuan yaitu: (1) tujuan asli(original), utama (primary)
atau tujuan langsung (intermediate).
Tujuan itu adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban, keamanan dan
keadilan. Apabila Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak dapat
dibenarkan adanya Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu; (2)
tujuan sekunder ialah kesejahteraan warga Negara seluruhnya. Negara harus
memelihara kepentingan bersama dan membantu kemajuan nasional. Tujuan ini
mengutamakan kepentingan bersama dari seluruh individu; dan (3) tujuan Negara
dalam bidang peradaban dan menginginkan kemajuan Negara (Wilford Garne).
(Sumber:
Disarikan dari Efriza S.IP, ILMU POLITIK-Dari Ilmu Politik samapai Sistem
Pemerintahan, ALFABETA, Bandung, 2008, hal. 62 – 63.)
b.
Apa
fungsi dan hakekat negara ?
Negara Adalah merupakan Keluarga Besar dengan
wilayah tertentu.
Fungsi Negara:
Ø Melaksanakan
ketertiban,
maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang
stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan
tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat
dilaksanakan
Ø Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup
dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
Ø Fungsi
Pertahanan,
maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari
setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar
negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari
luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa
Ø Menegakkan
keadilan,
maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi
seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan
peradilan.
Sedangkan
Hakikat Negara adalah
Terdiri
dari lima macam teori yaitu:
1.
Teori
sosiologis, Negara merupakan organisasi kehidupan bermasyarakat.
Adanya Negara diperlukan untuk mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan
pelbagai kepentingan dalam kehidupan masyarakat yang bergabung atau berada
dalam Negara yang bersangkutan. Negara merupakan wadah dan sarana bagi
masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
2.
Teori
organis, Negara sebagai suatu bentuk organisasi, sebagaimana
makhluk hidup (organis) lainnya, adalah dipengaruhi oleh hukum alam
(pertumbuhan atau kematian). Karena itu Negara pun memerlukan ruang hidup (lebensraum), yang tumbuh dan berkembang
secara dinamik. Raganya adalah Negara itu sendiri, jiwanya adalah pemikiran dan
semangat nasional rakyat. Dalam rangka ini Negara berkewajiban menyediakan
ruang hidup dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Karena itu Negara (melalui
pemerintah sebagai anggota tubuhnya) mengolah sumber alam, mengadakan hubungan
politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan Negara lain. sampai melakukan
ekspansi, atau sebaliknya mempertahankan diri dari ekspansi Negara lain.
Perkembangan kontemporer, menunjukkan bahwa ekspansi bukan hanya secara
militer, namun juga dapat secara ekonomi dan sosial budaya.
3.
Teori
ikatan golongan, Negara adalah ikatan atau gabungan kelompok
masyarakat dakam rangka usaha untuk mencapai tujuan bersama. Negara mengikat
orang-ornag kearah perumusan dan pencapaian suatu tujuan bersama, bukan kepentingan golongan atau kelompok
tertentu. Yang merupakan kehendak atau tujuan Negara adalah perimbangan dan
penggabungan pelbagai kepentingan secara selaras dan atas dasar kesepakatan
bersama di dalam suatu ‘’organisasi’’ Negara.
4.
Teori
hukum murni, Negara dipandang sebagai wadah penerapan
dan pelaksanaan norma (kaidah) hukum. Hakikat Negara adalah personifikasi dari
hukum. Negara diperlukan guna menegakkan hukum dan memelihara ketertiban.
Hubungan yang terdapat dalam Negara adalah sub-ordinasi (bukan koordinasi)
antara pihak yang memerintah atau mengatur dengan yang diperintah atau diatur.
5.
Teori
dua sisi, negar mengandung sifat rangkap, bagaikan dua sisi mata
uang, artinya bahwa harus dipandang dengan mencakup: pertama, sisi sosiologik,
yaitu Negara sebagai suatu kenyataan sosial, kesatuan hidup masyarakat,
keterpaduan secara sosiologik. Ajaran ini melihat hakikat Negara sebagai: (1)
ikatan suatu bangsa, maksudnya suatu komunitas sosiologis yang hidup
bersamadalam satu wilayah;senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan
hidupnya; (2) organisasi kewibawaan, maksudnya Negara sebagai organisasi yang
memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama.
Kewibawaan ini ditunujukan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan
putusan bersama tersebut; (3) organisasi jabatan, maksudnya bahwa Negara
berbagi dalam jabatan-jabatan yang menjalankan fungsi tertentu. Organisasi ini
muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsimkan adanya jabatan-jabatan untuk
menjalakna fungsi-fungsi Negara itu secara bersama; dan (4) organisasi
kekuasaan, maksudnya Negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam
arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak ( dwang organisatie) orang yang berkuasa. Karena itu banyak orang
ingin menjadi pejabat Negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interest-nya.
Kedua, sisi yuridis-formal
Negara sebagi suatu lembaga hukum, yang memiliki susunan organ-organ, struktur
kelembagaan dan hubungan hukum. Ajaran ini melihat hakikat Negara sebagai: (1)
pemilik atau penguasa atas tanah (patrimonial-feodal); (2) pihak yang menguasai
atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antar dua pihak- dualistis, namu
bukan merupakan teori perjanjian masyarakat); (3) pelindung dari hak-hak asasi
manusia, dalam hal ini Negara sebagai pelaksana dari kehendak umum; dan (4)
penjelmaan Tata Hukum nasional ( personificate van bet rechtorde), karena
eksistensi Negara tampak dari adanya bangunan system hukum yang berlaku dalam
mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
(Sumber:
Disarikan dari Efriza S.IP, ILMU POLITIK-Dari Ilmu Politik samapai Sistem
Pemerintahan, ALFABETA, Bandung, 2008, hal. 52 – 53)
c. Apa
hubungan negara dengan demokrasi ?
Seperti
yang kita ketahui Negara adalah wilayah/ daerah, dengan adanya Rakyat/ bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh
kesamaan sejarah dan cita-cita, Pemerintah yang berdaulat dan konstitusi
serta Pengakuan oleh negara lain. Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/
evidenter, bukan konstitutif. Sedangkan demokrasi dilihat dari pengertian
demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan
bahwa hubungan Negara dengan demokrasi adalah Negara terbentuk karena adanya
Rakyat, dan kemauan dari Rakyat, Pemerintah Negara juga berasal dari Rakyat
sendiri, oleh karena itu Negara dan rakyat bersama-sama menentukan nasib Negara
dan rakyat itu sendiri dengan mengadakan demokrasi sebagai wujud dari
penghargaan terhadap setiap hak asasi manusia.
d. Apa
hubungan negara dengan kepemimpinan ?
Hubungan Negara dengan kepemimpinan:
terbentuknya suatu Negara salah satunya karena adanya pemerintah, dalam
pemerintah adanya pemerintahan dan dalam pemerintahan itu adanya kepemimpinan,
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam negara sangat dibutuhkan
kepemimpinan dan harus adanya kepemimpinan.
7.
Trias
Politica MontesquTrias Politica Montesquieu adalah: La puissance legislative,
La puissance executive, La puissance de juger (Muhadam Labolo, dkk, Beberapa
pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008,
h. 133)
Pertanyaan
/ Tugas:
a. Jelaskan
singkat makna La puissance legislative ?
La puissance
legislative (lembaga kekuasaan legislative) adalah lembaga untuk membuat
undang-undang. Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat
undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of
Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum
yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami
ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari
kekuasaan legislatif sebagai berikut : Law making, Constituency Work, Supervision
and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi
membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah
Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya.
Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level
masyarakat.
b. Jelaskan
singkat makna La puissance executive?
La puissance executive
(lembaga kekuasaan Eksekutif) adalah kekuasaaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif
ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief,
Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief
legislators.
Eksekutif di era modern
negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State
artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan
kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau
Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai
kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu
kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
c. Jelaskan
singkat makna La puissance de juger ?
La puissance de
juger ( lembaga kekuasaan penilai/ yudikatif) Kekuasaan Yudikatif
berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap
pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam
daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor,
felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak);
Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law
(hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian
internasional).
d. Berikan
analisis kritis yang terjadi di Indonesia ?
Analisis saya terhadap La puissance
legislative , La puissance executive , La puissance de
juger yang terjadi di Indonesia: pembagian kekuasaan di Indonesia
sudah sangat baik, dimana pemisahan antara Lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif sudah sangat jelas dan tegas. Namun jika dilihat dari segi kinerja di
lembaga-lembaga tersebut masih sangat jauh dari fungsi dan tugasnya sebagai
lembaga kekuasaan di Indonesia. Dari berbagai informasi dimedia massa yang ada, sering ditemukan adanya
penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebut saja anggota
DPR-RI, yang beberapa anggotannya melakukan tindak korupsi. Ini merupakan
gambaran dari suatu lembaga yang masih sangat tidak baik. Ditinjau dari fungsi
Lembaga Legislatif/ DPR sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pengawas/control, bagaimana
bisa dikatakan sebagai pengawas jika pengawas itu sendiri belum bisa mengawasi
diri sendiri dari tindakan yang harus diawasi yaitu tindakan korupsi. Dengan
demikian, yang terjadi dalam lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif
adalah kegiatan tawar menawar, demi kepentingan kelompok tertentu dan tidak
mendahulukan kepentingan Negara. Check and balance antara lembaga-lembaga
tersebut kurang berfungsi, tidak transparan.
8.
Syarat
Pelaku Good Governance,……membutuhkan berbagai persyaratan diantaranya: Lembaga
perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi
control, Aparatur pemerintah (birokrasi) professional dan memiliki
integritas kokoh, Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi
control publik, Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang
kuat. (Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good
Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).
Tugas
/ Pertanyaan:
a.
Bagaimana
pendapat anda tentang Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi
politik dan mampu menjalankan fungsi control ?
Pendapat saya tentang lembaga perwakilan
rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control. Menurut
saya, Lembaga DPR memiliki legitimasi politik itu adalah memang sah-sah saja
diakui, bahwa DPR memiliki Legitimasi politik karena secara hukum Lembaga DPR
sah dan benar memiliki Legitimasi politik, namun jika dilihat dari Lembaga DPR
sebagai Fungsi control, dalam pikrian saya masih dilema Lembaga DPR mampu dalam
menjalankan fungsi control, karena dari fakta yang dilihat dan didengar
diberbagai media massa, lembaga DPR sendiri belum mampu mengontrol anggotanya
sendiri yang melakukan tindak korupsi, tetapi Lembaga DPR juga kadang mampu
menyalurkan aspirasi masyarakat, meskipun terkadang tidak berhasil. Mungkin DPR
itu bisa dikaitkan dengan kalimat ini,’’DPR melihat balok kecil dibiji mata
lembaga lain, tetapi tidak bisa melihat balok kecil dibiji matannya sendiri,,’’
b.
Apa
makna Aparatur pemerintah (birokrasi) professional dan memiliki
integritas kokoh dalam konsep ini ?
Aparatur pemerintah (birokrasi) professional
artinya Aparatur pemerintah memiliki kemampuan untuk menjalankan /
menyelenggarakan pemerintahan, dan ahli dalam bidangnya.
c. Apa makna Masyarakat sipil yang kuat sehingga
mampu melaksanakan fungsi control publik ?
Makna masyarakat sipil yang kuat sehingga
mampu melaksanakan fungsi control, yaitu masyarakat yang memosisikan dirinya
sebagai penyeimbangan Negara, dengan penataan kembali system politik, public,
dan sosial kemasyarakatan yang dibarengi dengan pemahaman terhadap pandangan
dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religious, etika, dan moral dalam diri
setiap warga negara.
d. Apa korelasi konsep ini (Pelaku Good
Governance) dengan Kepemimpinan ?
Korelasi pelaku Good Governance dengan
Kepemimpinan, pelaku Good Governance
adalah orang yang menyelenggarakan pemerintahan yang baik, sedangkan
Kepemimpinan: Menurut Ott (1996) kepemimpinan adalah proses hubungan antar pribadi
yang di dalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan, dan khususnya
perilaku orang lain. Semantara itu Locke, et.al. (1991) menjelaskan arti
kepemimpinan sebagai proses membujuk orang lain untuk mengambil langkah menuju
suatu sasaran bersama. Dengan mengacu pada pandangan Locke, et.al. (1991),
terdapat tiga elemen kepemimpinan, yaitu: konsep
relasi yaitu bahwa pemimpin yang efektif harus mampu
membangkitkan inspirasi dan berelasi dengan para pengikutnya. konsep
proses pemimpin harus melakukan sesuatu, mengembangkan motivasi pengikut secara
terus menerus dan mengubah perilaku mereka menjadi responsif dan konsep
pengaruh yaitu
pemimpin harus mampu mempengaruhi orang lain untuk mengambil tindakan dengan
berbagai cara: menggunakan otoritas, menciptakan model (keteladanan), penetapan
sasaran,reward and punishment,
restrukturisasi organisasi, dan lain sebagainya. Jadi korelasinya, jika pelaku
Good Governance menjalankan kewajiban dan amanhnya dengan baik, maka akan
menciptakan kepemimpinan yang baik. Kepemimpinan tidak akan pernah terwujud
apabila tidak ada pelaku Good Governance.
Catatan:
1. Sebut
berapa kali saudara tidak hadir kuliah? tidak pernah
tidak masuk ………….. X
Apa alasan saudara tidak hadir kuliah :
……………………………………………………………………
2. Kerjakan
dengan jumlah kalimat sesuai baris yang disediakan, dikumpulkan maksimal hari
Jum’at, tanggal 18 Mei 2012, jam 06.30 Wib.
Malang, Mei
2012
Nama :
Akasius Akang
Nim :
2011210005
Tanda Tangan :