-TEORI ANALISIS DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA-
Hukum Dilihat Dari Konten
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka, untuk mempermudah dalam
pembahasan, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.2.1.
Apa itu
Hukum Publik?
1.2.2.
Apa itu
Hukum Privat?
1.3. Tujuan
Penulisan
1.3.1.
Untuk
mengetahui Hukum Publik.
1.3.2.
Untuk
mengetahui Hukum Privat.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan,
dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan)
yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
2.2. Pengertian
Publik
Publik adalah sekelompok orang
(atau satu orang) yang jelas, yang menjalin atau harus menjalin hubungan
istimewa dengan perusahaan. Dalam definisi sederhana, publik juga bisa
diartikan sebagai banyak orang atau juga umum. Seperti makna dari ruang publik,
konsumsi publik, dan lain sebagainya.
Publik adalah
mengenai orang atau masyarakat,
dimiliki masyarakat, serta berhubungan dengan, atau memengaruhi suatu bangsa, negara, atau komunitas.
Publik biasanya dilawankan dengan swasta atau pribadi,
seperti pada perusahaan
publik, atau suatu jalan.
Publik juga kadang didefinisikan sebagai masyarakat suatu bangsa yang tidak
berafiliasi dengan pemerintahan bangsa
tersebut. Dalam bahasa
Indonesia, penggunaan kata “publik” sering diganti dengan “umum”, misalnya
perusahaan umum dan perusahaan publik.
2.3. Pengertian
Privat
Pribadi tersendiri
partikelir; swasta
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Hukum
Publik
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran.
1.
Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2.
Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht
(WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi
pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis).
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke
dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof.
Moeljatno, S.H. Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk.
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang
mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan
perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah
mengadakan norma hukum sendiri,
melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk
menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.
Sumber-sumber
Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan
sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan
dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun
sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:
1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana
khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti
Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai
Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan
yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika
sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan,
maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
(Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk
menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus
dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang
menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula
kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan
konsul Indonesia di negara asing.
4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana
pun ia berada
5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara.
3.2. Hukum
Privat
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum Perikatan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum
privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
Istilah hukum perdata
pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu
Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas,
kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu
degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya
orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang
lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat
(kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak
subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan
hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di
temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
HUKUM PERDATA MATERIIL
DI INDONESIA
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu
terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk
pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan
hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini
adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3
golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi
Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan
hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya
perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang
berlaku secara nasional.
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.1.1.
Hukum
Publik
Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
4.1.2.
Hukum
Privat
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA